Sebanyak 6.845 TKI Dipenjara di Malyasia
PORTALKRIMINAL.COM - KUALA LUMPUR : Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Dai Bachtiar mengatakan sedikitnya ada 6.845 Tenga Kerja Indonesia (TKI) ditahan di Penjara Kajang, Malyasia. Dari 6.845 narapina tersebut 4.804 kasus imigrasi, 658 kasus narkoba, 177 akan dijatuhi hukuman mati, empat kasus menunggu keputusan dan tiga kasus sudah divonis hukuman mati. Sisanya terkait kasus pidana lainnya.
"Total warga negara Indonesia yang dipenjara itu 6.845 orang. Semuanya TKI," ujar Da'i yang juga Mantan Kapolri ini, Senin, (23/8/2010).
Jelas Da'i, ketiga WNI yang divonis hukuman mati ini tersangkut kasus narkoba. Mereka adalah Parlandadeh, Tarmizi, dan Bustaman. "Ketiga TKI ini masih bisa mengajukan banding," ujar Dai.
Pihak KBRI, lanjut Da'i sudah melakukan berbagai upaya dalam membebaskan para TKI ini. "Kita sudah lakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia dan 19 orang sudah bebas dari hukuman mati, salah satunya Adi Asnawi," imbuh Da'i.
Seperti diketahui Adi bin Asnawi bekerja di Malaysia sejak 1996. Karena gajinya tidak dibayar, ia membunuh ibu majikannya, Tan Yoo Yang (72), menggunakan pisau hingga tujuh kali tusukan. Setelah membunuh, Adi menyerahkan diri kepada polisi.(li/joy)
sumber : http://portalkriminal.com/index.php?...rticle&id=8049
Tidak ada komentar:
Posting Komentar